Search
Close this search box.

Nadiem Tegaskan Tak Menyesal Jadi Menteri Meski Terancam Bui

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025)./visi.news/bbc.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Mantan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan meski kini menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pernyataan ini disampaikan Nadiem usai menjalani sidang tuntutan pada Jumat (15/5/2026).

“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” ujar Nadiem.

“Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” tambahnya.

Analisis konteks menunjukkan bahwa pernyataan ini menegaskan sikap Nadiem yang menempatkan pelayanan publik di atas risiko pribadi. Meskipun dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun, ia menekankan bahwa harta yang menjadi sorotan jaksa berasal dari penghasilan sah, terutama saham Gojek.

Nadiem menjelaskan uang sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun merupakan nilai IPO Gojek, bukan uang yang diterimanya. Dia mengklaim bukti transfer penjelasan uang tersebut sudah jelas di persidangan.

“Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” jelas Nadiem.

Ia juga mempertanyakan rasionalitas tuntutan dibandingkan kasus lain.

“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujarnya.

Baca Juga :  Thunder Singkirkan Lakers, Masa Depan LeBron Dipertanyakan

Nadiem menyakini ia tidak bersalah dalam perkara ini dan telah mengabdi kepada negara. Dia mengatakan harta yang dimilikinya berasal dari penghasilan yang sah.

“Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini,” ucapnya.

Nadiem menjelaskan uang sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun merupakan nilai IPO Gojek, bukan uang yang diterimanya. Dia mengklaim bukti transfer penjelasan uang tersebut sudah jelas di persidangan.

“Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” tuturnya.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Baca Juga :  Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih, Akses Tempurejo-Silo Kini Lebih Aman

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :