VISI.NEWS | SOREANG – Ke 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Bandung akhirnya telah selesai unmengajukan serta menyerahkan berkas data para Bacalegnya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kab. Bandung Agus Baroya yang menyatakan bahwa berdasarakan aturan pengajuan dan penyerahan berkas data para Bbacaleg dibatasi dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Hari kemarin terakhir pengajuan, partai politik yang sebelumnya belum mengajukan, Alhamdulillah pada tanggal 14 Mei 2023 jam 24.00 WIB, semuanya telah menyerahkan berkas data,” ujarnya kepada VISI.NEWS Senin, di Soreang (15/5/2023).
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa sesuai laporan yang telah diterima, setidaknya ada 937 orang Bacaleg DPRD Kab. Bandung dari 18 Parpol yang telah masuk datanya ke KPU.
“Sesuai laporan yang telah kami terima, total yang mengajukan ada 937 Bacaleg dari 18 Parpol. PKS mengajukan 55 Bacaleg pada hari Senin 8 Mei, Kemudian hari Kamis 11 Mei PDIP dan Nasdem mengajukan 55 Bacaleg. Pada Jumat, 12 Mei PAN dan Golkar dengan mengajukan masing-masing 55 Bacaleg,” katanya.
Pada hari Sabtu 13 Mei, katanya, PKB, PSI, Demokrat, PBB, dan PPP mengajukan masing-masing 55 Bacaleg, Kecuali Hanura Mengajukan 51 Bacaleg, kemudian di hari terakhir tanggal 14 mei, Partai Ummat, Gerindra, Perindo dan Gelora masing-masin 55 Bacaleg, PKN 53 Bacaleg, dan Partai Buruh mengajukan 32 Bacaleg, Garuda mengajukan 33 Bacaleg.
Dirinya mengungkapkan setelah tahapan pengajuan penyerahan data para Bacaleg tersebut, selanjutnya pada tanggal 15-23 Mei 2023 ada tahapan verifikasi adminstrasi persyaratan Bacaleg DPRD Kab. Bandung
“Kalau ada yang belum sesuai, kita kembalikan ke Parpolnya itu sendiri, untuk segera menyelesaikannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” ujarnya
Selanjutnya selain itu, dikatakan Agus bahwa tahapan dan proses lainnya akan diselenggarakan pada 26 Mei hingga 9 Juni 2023, Hal itu terkait proses masa perbaikan Bacaleg.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasubag Humas KPU Kab. Bandung, Devi Agustinia menyebutkan bahwa sampai saat ini masih menunggu terkait adanya kendala di Partai Gelora.
“Kendala itu ada di Partai Gelora, mereka yang terakhir datang kesini mengajukannya manual, terus terkendala karena tidak melakukan pengajuan melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon) terlebih dahulu, untuk hal itu sesuai surat edaran dari KPU RI, kita bisa masih bisa menerima, tetapi dengan syarat dalam waktu 2×24 jam dari tanggal 14 Mei 2023, mereka harus tetap menginput Silon,” bebernya.
Karena menurutnya, aplikasi silon merupakan salah satu syarat untuk pengajuan bacaleg, jika tidak dilengkapi dengan proses tahapan tersebut, artinya tidak akan punya calon pada pileg 2024 mendatang. @gvr