Search
Close this search box.

AJI Desak Polisi Usut Kasus Doxing Jurnalis Liputan6.com

Ilustrasi Wartawan. ©2015 Merdeka.com

Bagikan :

VISI.NEWS – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing dan menyeret pelakunya ke pengadilan.

“Sudah banyak doxing terhadap jurnalis, namun hingga saat ini belum ada satupun yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, dilansir dari merdeka.com, Sabtu (13/9).

Asnil menyampaikan hal itu usai jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam. Korban mengalami doxing secara masif sejak tanggal 11 September 2020.

Para pelaku doxing mempublikasikan data pribadi korban seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga. Para pelaku juga membuat narasi yang mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

“Akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Tidak hanya itu, korban juga merasa rumahnya mulai dipantau oleh beberapa orang yang tidak dikenal,” ujar dia.

AJI Jakarta menilai doxing terhadap Cakrayuni merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital.

Karena itu, AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

“Doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online,” ujar dia.

Menurut catatan AJI Jakarta, sudah banyak jurnalis mengalami doxing. Misalya Pada tahun 2018 kasus doxing dialami oleh tiga jurnalis yang bekerja di media Detik.com, Kumparan.com, dan CNNIndonesia.com.

Tahun 2019, kasus doxing juga menimpa jurnalis di Tabloid Jubi dan Aljazeera, terkait pemberitaan tentang Papua. Tahun ini, kasus serupa pernah menimpa dua jurnalis Tempo dan satu jurnalis Detik.com.

AJI menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers.

Baca Juga :  RI Bakal Bangun Pabrik Etanol-Metanol Rp 19 Triliun di Bojonegoro

“Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers,” ucap dia.

Di samping AJI Jakarta juga meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing.

Sementara itu dalam kasus yang menimpa Cakrayuni Nuralam, AJI Jakarta meminta pemimpin redaksi Liputan6.com harus menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :