
VISI.NEWS – Aksi demontrasi berlangsung di depan gerbang kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/1/2021). Sejumlah massa yang mengatasnamakan Jaringan Persatuan Asli Tasikmalaya Indonesia (Japati) menuntut KPU Kabupaten Tasikmalaya agar dibubarkan.
Situasi sempat mencekam dan membuat kepanikan. Berawal dari massa yang menuntut komisioner KPU untuk keluar dari kantornya. Namun, tidak ada seorang pun komisioner yang keluar.
Massa pun menurunkan sejumlah ban bekas dan hendak membakarnya. Ketegangan dan suasana mencekam terjadi manakala massa aksi juga hendak membakar 3 buah tabung gas ukuran 3 kilogram.
Sontak, puluhan petugas kepolisian yang berjaga menghalau aksi tersebut. Massa aksi dengan petugas polisi sempat bersitegang. Suasana pun sempat memanas.
Para demonstran dan polisi sempat saling ngotot. Polisi mempersilahkan para demonstran untuk beraudiens di ruangan, namun massa aksi tetap bertahan dengan alasan ingin beraudiens di muka umum.
Korlap aksi Japati, Junen Hudaya mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan kinerja KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak mampu melaksanakan tugasnya secara baik.
Hal ini membuat hilang kepercayaan terhadap KPU yang merupakan lembaga penyelenggara pilkada.
Junen mencontohkan, KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon petahana. Sesuai peraturan, rekomendasi Bawaslu itu harus segera ditindaklanjuti oleh KPU dengan tengat waktu 7 hari kalender. Namun, sampai saat ini sudah 11 hari, rekomendasi dari Bawaslu itu tidak juga dilaksanakan oleh KPU.
“Sesuai aturan, rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti paling lama 7 hari. Rekomendasi Bawaslu diserahkan pada 30 Desember 2020 lalu, tapi sampai saat ini belum juga ada jawaban dari KPU,” ucapnya.
Menurut Junen, dengan contoh seperti itu, menunjukkan bahwa KPU sudah melanggar kode etik sehingga pihaknya meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membubarkan KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya, DKPP mengambil alih KPU Kabupaten Tasikmalaya dan mengeluarkan keputusan rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan calon petahana.
“KPU Kabupaten Tasikmalaya harus dibubarkan dan diambil alih oleh DKPP. Karena selama ini banyak indikasi melanggar peraturan yang ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara itu Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Sutopo Kresno mengatakan tindakan tegas dilakukan kepada massa aksi karena melakukan aksi di depan umum. Padahal, sesuai surat pemberitahuannya meminta melakukan audiensi dengan jumlah 10 orang.
Ternyata begitu datang ke lokasi, bukan melakukan audiensi, namun melakukan orasi. Bahkan, dalam mobil komando ditemukan peralatan yang siap mempresure yakni ban bekas dan tabung gas.
“Makanya kami melakukan tindakan dengan melarang. Selain ba bekas, juga ditemukan tabung gas yang hendak dibakar. Beruntung keburu ketahuan,” ungkapnya. @arn