VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang pria lanjut usia di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan hukum karena menyetubuhi sekaligus mencabuli anak di bawah umur.
Perbuatan pelaku berinisial AS (72) itu mengakibatkan korban hamil. Ketika kasus ini terungkap, kandungan korban telah berusia sekitar tujuh bulan.
Peristiwa ini terungkap dari kecurigaan D (40) ayah kandung korban yang melihat adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada bagian perut putrinya yang berusia 13 tahun. Pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke bidan desa untuk diperiksa, disana terungkap kalau korban hamil.
“Korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Setelah didesak sang ayah, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya adalah seorang pria lansia yang sering dipanggil ‘A’ atau AS. Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang tunai Rp 10 ribu kepada korban.
“Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” lanjut Sujana.
Tak hanya memberi uang setiap kali usai beraksi, pelaku AS juga melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Hal inilah yang membuat kasus tersebut sempat tersimpan rapat selama berbulan-bulan hingga usia kandungan korban membesar.
AS diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah diantar langsung oleh keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Dua lembar hasil Visum Et Repertum, Satu stel pakaian milik korban, Satu lembar Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sujana menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan KUHPidana.
“Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Sujana. @andri