Search
Close this search box.

Anandira Puspita Sari Terduga Tersangka Pelanggaran UU ITE, Minta Gelar Perkara Khusus

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA –  Sosok Anandira Puspita Sari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, Anandira meminta Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Hendarsam dalam jumpa pers bersama awak media di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Juli 2024.

Penetapan Anandira sebagai tersangka bermula dari laporannya tentang dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Agam, yang merupakan anggota TNI. Menurut Hendarsam, pihaknya telah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Karowassidik Bareskrim Polri pada 24 Juli 2024.

“Adapun dasar dan alasan permohonan a quo karena diduga terdapat fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbangkan secara objektif dan menyeluruh oleh penyidik Reskrim Polresta Denpasar atas penetapan tersangka saudari Anandira,” ujar Hendarsam di lokasi.

Hendarsam juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Anandira. Salah satunya adalah penangkapan Anandira yang dilakukan pada malam lebaran, yang menurutnya tidak menunjukkan empati. “Pada saat dilakukan penangkapan terhadap dia, dilakukan di malam lebaran. Artinya seperti tidak ada hari lain aja. Akhirnya kita bertanya-tanya, apakah penyidik atau polisi itu pengen supaya dia lebarannya di penjara atau tidak?” katanya.

Selain itu, Hendarsam mengkritisi pemeriksaan terhadap Anandira yang berlangsung selama 15 jam, meskipun ia memiliki anak balita yang masih menyusui. “Seorang ibu, punya balita, dan sedang menyusui. Apakah SOP pihak kepolisian Denpasar seperti itu sampai jam 2 pagi?” ucap Hendarsam.

Di sisi lain, Hendarsam mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Maka beliau tidak boleh berbicara ke publik karena sudah dilindungi LPSK. Dan LPSK sudah memberikan surat rekomendasi kepada Polresta Denpasar dan Kejari Denpasar yang isinya bahwa sesuai dengan Pasal 10 UU LPSK, seorang korban dari kekerasan tindak pidana KDRT, tidak boleh dituntut secara pidana,” kata Hendarsam.

Baca Juga :  Rangkaian Acara HUT ke-384 Kabupaten Bandung: Pemkab Gelar Pesta Rakyat Selama Lima Hari

Permintaan gelar perkara khusus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Anandira dan memastikan semua aspek hukum dipertimbangkan secara objektif. Sementara itu, pihak Polresta Denpasar belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan ini.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :