Search
Close this search box.

ANBK dan TKA 2025 Digelar, Ini SK Mendikdasmennya

Ilustrasi./visi.news/gps.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Saat ini, rangkaian pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sedang berlangsung.

Tepatnya, ANBK sedang diberlangsungkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat dalam tahap Sinkronisasi Gladi Bersih Tahap II. Sedangkan, TKA baru membuka pendaftaran bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat pada Agustus silam.

Baik ANBK maupun TKA, sama-sama akan diselenggarakan untuk semua jenjang. Mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Namun, banyak peserta didik dan orang tua yang masih bingung soal penyelenggaraan ANBK maupun TKA. Pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah kedua ujian ini bersifat wajib atau hanya pilihan, serta apa perbedaan antara keduanya.

Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)

Pada dasarnya, ANBK adalah sistem penilaian terhadap mutu sekolah, madrasah, dan program lainnya yang setara pada jenjang dasar dan menengah. Fokusnya ada pada kompetensi minimum yang meliputi literasi numerasi, membaca, survei karakter, serta lingkungan sekolah.

Perlu diingat bahwa ANBK tujuannya bukan untuk menentukan pemeringkatan sekolah, melainkan hasil akan digunakan guna meningkatkan kualitas terhadap evaluasi dari hasil ANBK pada peserta didik.

Meskipun sifatnya penting untuk memberikan bahan evaluasi bagi guru, sekolah, dan pemerintah, tidak semua siswa akan berpartisipasi dalam pelaksanaan ANBK ini.

Agar representatif dan efektif, partisipan akan dipilih secara acak oleh sistem dari siswa kelas kelas 5 (SD), kelas 8 (SMP), dan kelas 11 (SMA).

Oleh karena itu, ANBK sama sekali tidak berhubungan dengan penentuan kelulusan peserta didik dan tidak ada pendaftaran resmi.

Tes Kemampuan Akademik (TKA)

TKA sesungguhnya adalah pengganti dari Ujian Nasional yang semula digunakan sebagai jalur kelulusan. Namun, tak seperti UN, TKA sifatnya tidak wajib dan bergantung pada pilihan masing-masing peserta didik. Jadi, bukan syarat kelulusan juga.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Sabtu 17 Januari 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa TKA hanya akan digunakan sebagai salah satu komponen seleksi nasional. Oleh karena itu, jika peserta didik memiliki hasil TKA, peluang lolos bisa lebih tinggi.

Contohnya, bagi siswa SD dan SMP, hasil TKA akan berguna sebagai komponen pendukung SPMB . Kemudian, bagi siswa SMA, TKA bisa digunakan untuk pertimbangan SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) impian.

Nantinya, peserta didik akan dihadapkan dengan 3 (tiga) mata pelajaran wajib, yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan Matematika. Kemudian, akan ada kesempatan untuk memilih 2 (dua) mata pelajaran pilihan, seperti:

– Bahasa indonesia lanjutan

– Matematika lanjutan

– Bahasa Inggris lanjutan

– Fisika

– Kimia

– Biologi

– Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau Pendidikan Pancasila

– Ekonomi

– Geografi

– Sosiologi

– Sejarah

– Antropologi

– Bahasa Prancis

– Bahasa Jerman

– Bahasa Jepang

– Bahasa Mandarin

– Bahasa Korea

– Bahasa Arab

– Produk atau proyek kreatif kewirausahaan (khusus SMK)

Mata pelajaran pilihan ini dapat disesuaikan dengan minat dan tujuan studi peserta didik ke depannya. Misalnya, siswa SMA yang ingin ke jurusan hukum bisa mengambil sosiologi dan/atau PPKN. Kemudian, bidang kesehatan mengambil mata uji biologi.

Adapun, informasi selengkapnya terkait mata pelajaran pendukung dan program studi bisa dilihat melalui Keputusan Nomor 102/M/2025 Mendikdasmen. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :