Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Bandung Rp 77,3 Miliar

Editor Sekretaris Daerah Kab.Bandung Cakra Amiyana/visi.news/diskominfo kab.bandung
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menganggarkan dana perjalanan dinas (perjadin) bagi pegawai negeri di semua perangkat daerah (PD) sebesar Rp 77,3 miliar dari APBD 2023.

Anggaran sebesar itu terdiri atas Rp 75,8 miliar untuk perjadin dalam negeri dan Rp 1,4 miliar di antaranya dianggarkan untuk perjadin luar negeri.

Penganggaran perjadin tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri.

Anggaran sebesar itu dihitung berdasarkan jumlah PNS Pemkab Bandung yang totalnya mencapai 30.000-an PNS.

Perjadin tersebut antara lain untuk perjalanan dinas biasa, perjadin dalam kota, dan perjadin paket meeting luar kota. Termasuk untuk perjadin luar negeri yang nilainya mencapai Rp 1,4 miliar.

“Kalau dikaitkan dengan jumlah pegawai Kabupaten Bandung baik PNS guru, pns nonguru, P3K, maupun PHL, yang totalnya mencapai 30.000-an. Angka Rp 77 miliar itu tergolong kecil kalau dibandingkan dengan rasionya. Artinya, rasio perjadin per pegawai per bulan hanya kurang lebih sekitar Rp 213.000-an,” ujar Sekretaris Daerah Kab Bandung Cakra Amiyana, dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Jika dibandingkan tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 109 miliar, anggaran perjadin tahun 2023 ini yang mencapai Rp 77 miliar justru menurun Rp 32 miliar.

“Dari tahun ke tahun anggaran perjadin kita menurun terus,” ujar Cakra.

Terkait perjadin ke luar negeri, sekda menjelaskan perjadin luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas, yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri, serta secara konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.

“Jadi, kebutuhan perjadin, termasuk perjadin luar negeri sudah sesuai dengan rencana yg memang harus dilaksanakan. Tentunya juga sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya. @gvr

Baca Juga :  Terima Kunjungan Rombongan Komisi I DPR RI, Jenderal Andika Perkasa Sajikan Nasi Liwet

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Penipuan Modus Kecelakaan Walikota Eri Cahyadi Minta Kroscek Dulu

Kam Feb 9 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta warganya untuk mewaspadai segala bentuk modus penipuan baik melalui telepon atau WhatsApp. Sebab, baru ini ada seorang warga yang menjadi korban penipuan dengan kerugian puluhan juta melalui modus telepon anak kecelakaan. Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, bahwa kejahatan penipuan […]