Search
Close this search box.

Anggota DPR Yasonna Laoly Minta Revisi UU Narkotika untuk Atasi Masalah Peredaran di Lapas

Anggota Komisi XIII DP, Yasonna Laoly./visi.news/patrolipost

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Yasonna Laoly, anggota Komisi XIII DPR, mengungkapkan urgennya untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menutup celah yang memungkinkan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurut Yasonna yang juga merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM, celah ini membuat bandar, kurir, dan pengguna narkotika berada di penjara yang sama.

“Perubahan yang kita inginkan, kalau pemakai itu ya jangan disatukan dengan bandar dan kurir. Karena kalau bandar, kurir, pemakai ini disatukan, itu jadi pasar, Pak,” kata Yasonna dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (5/11/2024).

Yasonna juga meminta dukungan dari kementerian terkait dalam upaya revisi Undang-Undang tersebut. Ia menekankan pentingnya menambahkan sanksi yang dapat memiskinkan para bandar narkotika.

Menurut Yasonna, upaya revisi UU ini telah dilakukan sejak hampir satu dekade lalu sejak ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, namun hingga sekarang tidak ada kemajuan yang signifikan.

Politikus dari PDI-P ini mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui penyebab terhambatnya proses revisi yang berlangsung selama bertahun-tahun ini.

“Saya terus menerus mendorong Komisi III, bahkan sudah tingkat panja (panitia kerja), dari periode pertama masuk periode kedua nyangkut di Komisi III,” ungkap politikus PDI-P itu. “Besarnya diskresi peredaran narkoba membuat banyak persoalan-persoalan,” tegasnya. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :