VISI.NEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) H. Kusnadi, mendorong agar pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat, segera terrealisasikan.
Kusnadi mengatakan, pembentukan DOB Kabupaten Bogor Barat bertujuan guna mengefektifkan pelayanan publik dan percepatan serta akselerasi pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan.
“Untuk memekarkan sebuah daerah terdapat dua preseden yang mengatur DOB yakni UU 32/2004 dan UU 23/2014 tetapi UU 32/2004 direvisi oleh UU 23/2014,” katanya kepada VISI.NEWS, Senin (13/12/2021)
Sebagai politisi yang berasal dari Dapil Kabupaten Bogor, Kusnadi mengungkapkan, ketika UU 32/2004 berlaku, DOB dimungkinkan pemekaran dua pintu yakni melalui eksekutif dan politisi atas nama aspirasi.
“Pemekaran bisa dilakukan dengan satu pintu melalui eksekutif, dan pengajuan akan diterima oleh eksekutif langsung, namun tetap harus mempertimbangkan aspirasi yang masuk ke meja legislatif,” ungkapnya.
Perihal pemekaran Bogor Barat, lanjut Kusnadi, sudah menjadi tugas pemerintah baik provinsi maupun daerah, serta DPRD provinsi dan kabupaten untuk kemudian melakukan pembahasan disegala sektor.
“Jika pembahasan tersebut kemudian rampung dan diputuskan serta disepakati, baru kemudian dilimpahkan terhadap DPR-RI untuk seterus nya dibahas kembali dan diputuskan pemerintah,” ujarnya.
Terakhir, diketahui terkait pembahasan DOB Kabupaten Bogor Barat tersebut telah rampung dibahas ditingkat daerah, sehingga hanya tinggal menunggu perkembangannya saja.
“Saya kira ini jadi PR berama, untuk menuju itu, kita bersabar hingga siap mekar, Jadi regulasinya cukup, komitmen politik juga ada, dan anggarannya juga telah siap, kita tunggu dulu saja lah dulu,” pungkasnya.@eko