VISI.NEWS – Arab Saudi dilaporkan telah menahan sedikitnya 2.050 orang yang berupaya mengikuti ibadah haji secara ilegal di Kota Suci Mekah.
Ribuan orang itu kedapatan berupaya menyusup ke sejumlah situs suci di Mekah tanpa izin pihak berwenang demi mengikuti proses haji.
Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Saudi menuturkan, tindakan hukum segera diambil bagi para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan infeksi virus corona (Covid-19) selama prosesi haji berlangsung.
“Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat terhadap situs-situs suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap para pelanggar,” kata jubir tersebut pada Sabtu (1/8).
Saudi telah mengerahkan ribuan petugas dan aparat keamanan untuk memantau kegiatan haji agar sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Melansir CNN Indonesia dari Gulf News, sekelompok pasukan keamanan secara ketat menjaga setiap pintu dan sisi situs-situs suci di Mekah yang akan didatangi para calon jemaah haji.
Juru bicara komando tersebut menuturkan, aparat juga telah menangkap beberapa pelanggar protokol haji sebelum proses ibadah berlangsung.
Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji seperti di Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin sejak 18 Juli. Saudi akan menjatuhkan berupa denda 10 ribu riyal (Rp 39,1 juta) dan/atau hukuman penjara bagi para pelanggar.
Hal itu dilakukan demi mensterilkan tempat-tempat suci dari kemungkinan terpapar virus corona penyebab Covid-19. Sejauh ini, pihak berwenang Saudi menuturkan, tidak ada jemaah haji yang terpapar virus corona.
Kebijakan itu diterapkan menyusul pembatasan kuota ibadah haji tahun ini. Saudi hanya menerima maksimal 10 ribu jemaah haji tahun ini. Padahal, selama ini Saudi selalu menerima lebih dari 2,5 juta jemaah haji. @fen