Search
Close this search box.

Kata Korwil BGN Sukabumi Soal Polemik Dapur di Lahan Sengketa

Koordinator wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Koordinator wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, menegaskan akan melaporkan secara resmi ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor terkait terkait polemik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri diatas lahan yang bersengketa.

“Yang jelas, hari Sabtu ini saya akan menghadap pimpinan di KPPG Bogor untuk melaporkan hal ini. Mudah-mudahan segera ada tindakan,” kata Sandi.

Sandi menyatakan terkait desakan untuk mensuspend dapur MBG itu, dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu arahan resmi dari pusat.

Dia menegaskan, yang menetukan suspend atau tidak adalah dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

“Suspend itu dari pusat, yang bisa mensuspen itu dari Tawas BGN dan nanti keputusan suspendnya atau tidak itu ada di pusat, kami akan melaporkan di hari Sabtu,” ujarnya.

Dia menyatakan adanya polemik dapur SPPG berdiri dilahan bersengketa baru kali ini di Kabupaten Sukabumi. “Kalau di Sukabumi sejauh ini, baru kali. Tapi kalau di daerah lain saya kurang paham,” pungkasnya.

Seorang warga bernama Siti Eni Nuraeni (40) asal Kalapanunggal mendesak agar operasional sebuah dapur SPPG di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi disuspend atau dihentikan sementara. Ia menyatakan dapur untuk program MBG itu berdiri di atas bangunan miliknya di lahan yang saat ini masih dalam sengketa.

Semua bermula dari transaksi pembelian tanah pada 2018 dengan Y pemiliknya, dengan nilai kesepakatan Rp300 juta. Saat itu, sertifikat tanah disebut masih berada di bank.

Dalam prosesnya, Eni mengaku telah menyerahkan uang Rp180 juta kepada pemilik lahan, dengan rincian Rp150 juta untuk pelunasan ke bank dan Rp 30 juta untuk kebutuhan operasional.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Rp25.000 Hari Ini

Ketika Eni menanyakan bagaimana progres sertifikat kepada Y, ia selalu mendapat jawaban bahwa masih dalam proses.

Namun dalam perjalanannya, Heni mengaku kembali diminta sejumlah uang hingga total yang telah ia keluarkan mencapai Rp 280 juta. Merasa telah memberikan uang kepada pemilik lahan, ia kemudian memanfaatkan lahan tersebut selama kurang lebih delapan tahun. Di lokasi itu, Eni mengembangkan usaha toko material hingga membangun rumah. Ia memperkirakan total investasi yang telah digelontorkan mencapai miliaran rupiah.

Pada 2024, Heni baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut masih berada di bank dengan total utang mencapai Rp 400 juta. Ia juga menyatakan uang yang telah diserahkannya tidak digunakan untuk melunasi ke bank.

Usaha material yang telah berjalan selama bertahun-tahun itu kemudian terhenti. Heni lalu menggandeng rekannya, Ibnu, untuk bekerja sama membangun dapur MBG. Dalam kerja sama tersebut, Heni menyediakan lokasi, sementara rekannya membiayai renovasi serta pengadaan peralatan dapur. Dalam pelaksanaannya, turut terlibat H dari sebuah yayasan untuk mendukung operasional dapur MBG.

Pihak yayasan kemudian menanyakan keberadaan sertifikat tanah. Heni menjelaskan bahwa sertifikat tersebut masih berada di bank. Menindaklanjuti hal itu, Heni mempertemukan H dari pihak yayasan dengan Y.

Namun, tanpa sepengetahuan Eni, terjadi pelunasan ke bank juga transaksi jual beli tempat tersebut.

Selanjutnya, Eni mendatangi dapur SPPG tersebut dan bertemu dengan R yang mengaku sebagai pemilik baru tempat itu. R menyebut transaksi pembelian dilakukan dengan H dan Y, dengan nilai mencapai Rp 1,05 miliar.

Saat dapur tersebut mulai beroperasi, Heni kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Sukabumi. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :