Search
Close this search box.

Buntut Sengketa Lahan, Dapur SPPG di Cibadak Sukabumi Didesak Berhenti Operasi

Siti Eni Nuraeni (40) mendesak agar operasional sebuah dapur SPPG di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi disuspend atau dihentikan sementara./visi.news/Andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang warga bernama Siti Eni Nuraeni (40) asal Kalapanunggal mendesak agar operasional sebuah dapur SPPG di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi disuspend atau dihentikan sementara. Ia menyatakan dapur untuk program MBG itu berdiri di atas bangunan miliknya di lahan yang saat ini masih dalam sengketa.

“Saya tuh yang punya tanah, saya ngebangun, saya 8 tahun di sana,” kata Eni.

Ia menjelaskan, semua bermula dari transaksi pembelian tanah pada 2018 dengan Y pemiliknya, dengan nilai kesepakatan Rp300 juta. Saat itu, sertifikat tanah disebut masih berada di bank.

Dalam prosesnya, Eni mengaku telah menyerahkan uang Rp180 juta kepada pemilik lahan, dengan rincian Rp150 juta untuk pelunasan ke bank dan Rp 30 juta untuk kebutuhan operasional. Ia pun mempercayai bahwa uang tersebut akan digunakan sesuai peruntukannya.

Ketika Eni menanyakan bagaimana progres sertifikat kepada Y, ia selalu mendapat jawaban bahwa masih dalam proses. Meski begitu, Eni mengaku tidak menaruh kecurigaan dan sepenuhnya mempercayai terhadap apa yang disampaikan Y.

“Saya kan nanya sertifikat? ‘Udah, udah diproses’. Saya tuh udah percaya, percaya full ke dia tuh,” ujarnya.

Namun dalam perjalanannya, Heni mengaku kembali diminta sejumlah uang hingga total yang telah ia keluarkan mencapai Rp 280 juta. Merasa telah memberikan uang kepada pemilik lahan, ia kemudian memanfaatkan lahan tersebut selama kurang lebih delapan tahun. Di lokasi itu, Eni mengembangkan usaha toko material hingga membangun rumah. Ia memperkirakan total investasi yang telah digelontorkan mencapai miliaran rupiah.

Di tengah proses pembangunan, Heni mengaku terus menanyakan kejelasan sertifikat. Namun, jawaban yang diterima selalu sama, yakni prosesnya belum selesai.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Sekam Alami Kecelakaan di Tanjakan Baeud Sukabumi

“Saya kan tanya terus mana sertifikat? ‘Belum, belum beres’ karena udah percaya jadi nggak ngurusin tuh sertifikat. Ah ya sudahlah ngerasa aman, nggak ada yang apa gitu yah, saya ngerasa aman saya 8 tahun kan usaha material di sana,” ujarnya.

Namun, hingga beberapa tahun berlalu, sertifikat tanah tak kunjung diserahkan. Pada 2024, Heni baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut masih berada di bank dengan total utang mencapai Rp 400 juta. Ia juga menyatakan uang yang telah diserahkannya tidak digunakan untuk melunasi ke bank.

Usaha material yang telah berjalan selama bertahun-tahun itu kemudian terhenti. Heni lalu menggandeng rekannya, Ibnu, untuk bekerja sama membangun dapur MBG. Dalam kerja sama tersebut, Heni menyediakan lokasi, sementara rekannya membiayai renovasi serta pengadaan peralatan dapur. Dalam pelaksanaannya, turut terlibat H dari sebuah yayasan untuk mendukung operasional dapur MBG.

Pihak yayasan kemudian menanyakan keberadaan sertifikat tanah. Heni menjelaskan bahwa sertifikat tersebut masih berada di bank. Menindaklanjuti hal itu, Heni mempertemukan H dari pihak yayasan bersama Y.

Namun, tanpa sepengetahuan Eni, terjadi pelunasan ke bank juga transaksi jual beli tempat tersebut.

“Di belakang saya mereka itu memang kerjasama dan saya tidak dilibatkan untuk proses pelunasan ke bank,” ungkapnya.

Selanjutnya, Eni mendatangi dapur SPPG tersebut dan bertemu dengan R yang mengaku sebagai pemilik baru tempat itu.

R menyebut transaksi pembelian dilakukan dengan H dan Y, dengan nilai mencapai Rp 1,05 miliar.

Mendengar hal tersebut, Heni mengaku heran dengan transaksi tersebut. Ia menilai harga itu tidak sebanding dengan kondisi lahan yang sudah dilengkapi bangunan. Saat itu, Heni juga menegaskan bahwa bangunan yang berdiri merupakan miliknya.

“Sekarang Bapak pikir kata saya, masa iya dengan uang Rp 1,05 miliar, ini semua tanah, terus bangunan, terus alat dapur, sudah komplit, nggak mungkinlah dihargain Rp 1,05 miliar. Ini bangunan-bangunan saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 23 April 2026

Lapor Polisi

Saat dapur tersebut mulai beroperasi, Heni kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Sukabumi dan mengaku telah menjalani proses pemeriksaan. Dia menegaskan Laporan Polisi (LP) sudah ada.

“Kata orang Polres, bu Eni ini mah ada tindak unsur pidananya. Jadi tanah yang sudah dijual, dijual kembali, walaupun memang bu Eni baru pegang kwintasi, akhirnya saya langsung di BAP, jadi LP sudah ada,” kata dia.

Eni berharap adanya keadilan atas kasus yang dialaminya. Ia juga meminta agar operasional dapur MBG dihentikan sementara.

“Renovasi dapur kemarin saya, alat-alat juga saya walaupun memang untuk urusan dapur saya gandeng rekan. Nah, sekarang sama orang, jadi saya minta kebijakan ini kan LP sudah ada, jadi saya pengen selama proses berjalan dapur suspend dulu,” pungkasnya. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :