Search
Close this search box.

ASN Pemkab Sukabumi Masuk Kerja pukul 08.00 Selama Ramadan

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diberlakukan penyesuaian selama bulan Ramadan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah. Dia menuturkan, hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sudah diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Bupati Sukabumi menerbitkan surat edaran nomor 800.1.11/6996/BKPSDM/2025. Di dalam surat edaran itu diatur tentang jam dan hari kerja di instansi pemerintah baik di bulan biasa atau bulan Ramadan.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu yakni mulai hari Senin sampai Jumat.

“Di bulan suci Ramadan ini untuk Senin sampai Kamis, masuk kerja pukul 08.00 WIB kemudian istirahatnya setengah jam pada pukul 12.00-12.30, kemudian pulang kerja 15.00. Sedangkan untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, kemudian istirahat 11.30 sampai 12.30 dan pulang di 15.30,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Ganjar bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dibulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk istirahat.

Adapun jam dan hari kerja di bulan biasa sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk istirahat. Untuk Senin sampai Kamis, masuk kerja pukul 07.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00, kemudian pulang kerja 16.00. Sedangkan untuk hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, kemudian istirahat 11.30 sampai 13.00 dan pulang di 16.30.

Ketentuan jam dan hari kerja sesuai dengan surat edaran tersebut dikecualikan bagi instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan berupa dukungan operasional instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat seperti satuan pendidikan meliputi PAUD dan Pendidikan Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Dorong Digitalisasi dan UMKM, Workshop Media Soroti Peran Strategis Koperasi Desa

“Unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah dan perangkat daerah yang melaksanakan jam kerja berdasarkan penugasan atau piket atau shift,” ujar Ganjar. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :