Oleh Djamu Kertabudi
AA UMBARA, Bupati Bandung Barat non aktif saat ini, beralih status dari tersangka menjadi terdakwa. Pengadilan Negeri Kelas I Bandung telah menggelar sidang pertama dengan acara dawaan JPU terhadap terdakwa. Dengan demikian konsekuensinya berdampak pula terhadap kedudukannya, karena akan diberhentikan sementara sebagai bupati terhitung mulai ditetapkan sebagai terdakwa.
UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan seperti itu. Pemberhentian sementara ini tidak melibatkan pihak DPRD, karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi merupakan wewenang Pemerintah Pusat (pemberhentian sementara Gubenur melalui Kepres, dan Bupati/Walikota melalui Keputusan Mendagri).
Namun apabila berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat inkracht (tetap) ternyata beliau dinyatakan tidak bersalah, maka dengan sendirinya Pemerintah Pusat mencabut Keputusan Mendagri ini, dan mengembalikan yang bersangkutan dalam kedudukan sebagai Bupati Bandung Barat. Dan sebaliknya, apabila dinyatakan bersalah, maka ditetapkan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian secara tidak hormat yang bersangkutan sebagai Bupati.
Proses persidangan tingkat pertama ini diperkirakan akan selesai pada akhir tahun ini. Apabila putusan tingkat pertama ini tidak berlanjut ke tingkat banding, maka putusan pengadilan ini bersifat inkracht.
Maka dari itu, tugas berat menanti DPRD, yang harus dipersiapkan sedini mungkin. Karena menyangkut 2 (dua) agenda besar yang berdampak langsung pada keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah KBB.
Lantas, apa hubungannya dengan judul tulisan diatas, kita bahas di sesi beriikutnya. Wallohu A’lam.
Cag. Wassalam.
(Penulis, pemerhati masalah politik dan pemerintahan)