Search
Close this search box.

Bandung Salurkan Dana Partai Politik Rp13,7 Miliar, Wali Kota Tekankan Fungsi Demokrasi

Ilustrasi. /visi.news/ai

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Tengah Balai Kota Bandung dan dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran perangkat daerah, KPU Kota Bandung, serta para pimpinan partai politik penerima bantuan.

Total bantuan keuangan yang disalurkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu DPRD Kota Bandung Tahun 2024 mencapai Rp13,7 miliar dan ditujukan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Bandung.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan posisi strategis partai politik dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Menurutnya, partai politik bukan hanya pilar demokrasi, melainkan jiwa dari demokrasi itu sendiri.

“Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Ini menjadi kewajiban kita semua sebagai anggota dan kader partai untuk memastikan partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ujar Farhan.

Farhan menambahkan bahwa fungsi utama partai politik mencakup edukasi politik bagi masyarakat, memastikan warga memahami hak dan kewajiban politiknya, serta ikut aktif dalam pembangunan bangsa dan daerah. Selain itu, partai juga diharapkan menyiapkan kader terbaik untuk kontestasi politik secara sehat dan demokratis.

Bantuan keuangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap operasional dan pendidikan politik partai setiap tahunnya. “Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah dari bidang eksekutif untuk memberikan dukungan dalam bentuk operasional tahunan ini. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” kata Farhan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Andri Darusman, menjelaskan bahwa dana hibah diberikan untuk mendukung partai dalam menjalankan fungsi kelembagaan, pendidikan politik, serta kegiatan operasional sehari-hari sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 22 Mei 2026

Menurut Andri, tujuan pemberian bantuan keuangan ini antara lain:

  • Meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat.
  • Memperkuat sistem demokrasi lokal.
  • Mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana hibah partai politik.

“Pemberian hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan kegiatan politik dan pendidikan politik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah,” tegas Andri.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :