VISI.NEWS — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, melayani pembayaran pajak via online dan Whataps (WA) ini dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya jumlah Wajib Pajak (WP).
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, menyebutkan, pembayaran via online dan WA tersebut untuk mencegah lebih banyak kerumunan masyarakat di situasi pandemi covid-19.
“Jadi warga bisa melakukan transaksi pembayaran di rumah, dengan dokumen lainnya bisa dikirimkan via WA,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).
Yogi mengakui masih banyak WP yang mengeluhkan titipan pembayaran pajak di wilayahnya yang setelah diverifikasi, ternyata tidak masuk ke Bapenda. Malah ada yang sampai 3-4 tahun. Padahal menurut pengakuannya sudah melunasi pembayaran.
Mengantisipasi hal itu, Yogi meminta WP melakukan pembayaran pajak langsung saja ke Bapenda atau melalui pelayanan online. Dengan demikian tidak ada lagi kekeliruan.
Dia menjelaskan Pemberian Insentif Pajak Daerah ditetapkan dalam Perbup No. 27 tahun 2020. Dengan klasifikasi, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diberi pengurangan 15%, pajak restoran 50%, pajak hotel dan Reklame 30%. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) buku 1 dan 2 dibawah nilai Rp500 ribu, dibebaskan pembayarannya. Untuk buku 3 dan 4 dibawah nilai Rp5 juta, diberikan pengurangan 50%.
“Bagi WWP yang sudah berada di Bapenda kami layani juga dengan baik terutama menyangkut perlengkapan dokumennya,” ujarnya.
Dia menghimbau kepada WWP agar bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Serta mengingatkan kepada semua WWP yang hadir untuk memakai Alat Perlindungan Diri (APD) dan mematuhi protokoler kesehatan. @qia