Search
Close this search box.

Bappebti Rilis Daftar Kripto Legal Baru hingga Bitcoin Halving Tinggal 60 Hari Lagi

Ilustrasi Bitcoin./visi.news/pixabay.

Bagikan :

HIGHLIGHTS:

  • Bappebti Rilis Daftar 545 Aset Kripto Legal Baru di Indonesia.
  • Melihat Pergerakan Bitcoin 60 Hari Sebelum Halving, Potensi Naik atau Turun?

VISI.NEWS | BANDUNG – Pekan ini Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) merilis peraturan terbaru yang berisi penetapan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Jumlah aset kripto yang masuk dalam daftar terbaru ini pun bertambah menjadi 545 aset. Keputusan ini tentu meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum untuk investor kripto di Indonesia.

Kemudian dari pergerakan harga Bitcoin pekan ini cenderung stagnan atau sideways. Momen halving yang sangat ditunggu-tunggu pelaku pasar pun sudah semakin dekat kurang dari 60 hari lagi. Bagaimana potensi harga BTC ke depan?.

1. Bappebti Rilis Daftar 545 Aset Kripto Legal Baru di Indonesia

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan
peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut mencakup
penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di
Tanah Air.
Bappebti mengeluarkan PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun
2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi
masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan
penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Plt.
Kepala Bappebti, Kasan, dikutip dari surat keputusan resminya.
Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk
diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item. Peraturan ini
menerapkan pendekatan positive list dengan tujuan mengurangi risiko perdagangan aset kripto
yang tidak memiliki whitepaper yang jelas atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang
dan lainnya.
Untuk penentuan dan penilaian aset kripto yang bisa masuk dalam daftar diserahkan kepada
Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan
pemangku kepentingan industri. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan
akurasi dalam proses penilaian.
Selain itu, untuk menjamin kepastian perlindungan pelanggan, Bappebti akan terus melakukan
pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto. Mereka juga akan secara berkala
melakukan peninjauan, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang
diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai
apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.
Dorong Volume Transaksi
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan
PerBa No. 2 Tahun 2024 yang menambah daftar aset kripto baru yang legal di Indonesia.
Menurutnya, keputusan ini menandai langkah besar dalam pengaturan industri aset kripto.

Baca Berita Menarik Lainnya :