VISI.NEWS | JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkoba ilegal selama periode September hingga Oktober 2024, dengan total 136 pelaku yang ditangkap. Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita berton-ton narkoba sebagai barang bukti.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, dan penyelundupan. Ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Menindaklanjuti perintah dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, Bareskrim Polri, bersama Polda dan instansi terkait, telah melaksanakan operasi bersama yang menghasilkan pengungkapan 80 kasus, termasuk di antaranya tiga jaringan narkoba internasional,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11/2024).
“Dari 80 kasus yang diungkap dalam operasi bersama tersebut, sebanyak 136 tersangka berhasil diamankan,” tambahnya.
Jaringan narkoba yang berhasil diungkap antara lain dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama, serta dua jaringan internasional lainnya, yaitu:
1. Jaringan Fredy Pratama yang beroperasi di 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
2. Jaringan Hendra Sabarudin yang beroperasi di 5 provinsi: Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.
3. Jaringan Helen, yang dipimpin oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, beroperasi di Provinsi Jambi.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah besar narkoba dari tangan para pelaku, termasuk 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, dan 357.731 butir ekstasi. Selain itu, barang bukti lainnya mencakup 6.300 butir pil happy five, 932,3 gram ketamin, 127.000 butir double LL, dan 2,5 kg kokain. Juga ditemukan 9.064 gram tembakau sintetis, 25,5 kg hashish, 4.110 gram MDMA, 8.157 butir mephedrone, serta 2.974,9 gram happy water.
“Jika barang-barang ini beredar di masyarakat, diperkirakan akan menyelamatkan 6.261.329 jiwa,” kata Komjen Wahyu.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Mereka juga dapat dikenakan pasal terkait pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, serta Pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku aktif dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. @berlin