Search
Close this search box.

Bawaslu Kab. Bandung Sosialisasikan Netralitas bagi Kades di Pilkada 2020

Bawaslu Kab. Bandung sosialisasikan netralitas bagi kades di Pilkada 2020./visi.news/budimantara.

Bagikan :

VISI.NEWS – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Netralitas Kepala Desa se-Kabupaten Bandung untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020. Kegiatan rapat diadakan di RM Sukahati Cipacing Kabupaten Sumedang, Rabu (26/8).

Dalam kegiatan sosialisai ini menampilkan narasumber dari Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Lolly Suhenty, Sos., MH.

“Konteks kegiatan ini titik tekannya adalah bagaimana agar kepala desa menjadi mitra kami untuk tetap netral. Semoga pilkada tahun ini berjalan dengan baik,” tegas Lolly.

Selain itu, kata Lolly lebih lanjut, bertujuan mengedukasi para kepala desa dan perangkat desa agar pilkada berjalan lancar terutama upaya pencegahan Bawaslu terhadap subjek pengawasan.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto mengatakan, regulasi terkait netralitas kepala desa dalam ruang pemilihan tidak hanya diatur dalam UU Pemilihan namun juga termaktub dalam UU Desa No 6/2014 pasal 29 huruf G dan H.

“Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan yang bersangkutan juga tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye,” katanya, Rabu (26/8).

Sementara perangkat desa diatur dalam UU yang sama pasal 51 huruf G dan H dengan isi yang sama. Sedangkan di pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri,  kepala desa/lurah atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Bahkan pada pasal sebelumnya, larangan atas pelibatan kampanye selain yang disebutkan di atas juga berlaku bagi perangkat desa/kelurahan. Itu artinya, diharapkan para kepala desa dan perangkatnya pada momentum kontestasi seperti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 ini bisa menempatkan dirinya pada posisi netral.

Baca Juga :  WBSA Masuk Papan FCA Setelah Suspensi Perdagangan

“Kami juga telah mencatat sejumlah kepala desa yang namanya tercatat sebagai pengurus partai di tingkat kecamatan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan UU Desa, yang dalam ketentuannya Bawaslu bisa menangani perkara yang diatur peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.

Sementara Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Bandung Komarudin menambahkan, terkait dengan tindakan yang dianggap melanggar, sesuai dengan kewenangan pihaknya tidak akan melihat siapa pun dalam proses penindakannya.

“Bagi pelanggar regulasi yang telah memenuhi unsur terkait dengan pelanggarannya, Bawaslu siap menjadi terdepan dalam proses penanganannya,” paparnya. @bud

Baca Berita Menarik Lainnya :