Search
Close this search box.

Bawaslu Kota Solo Copot APK yang Langgar Ketentuan di 5 Kecamatan

Bawaslu Kota Solo didukung tim Satpol PP Pemkot Solo, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dengan mencopot baliho dan spanduk di 5 wilayah kecamatan/visi.news/tok suwarto

Bagikan :

VISI.NEWS – Di tengah masa kampanye Pilkada Kota Solo yang memasuki minggu ketiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo, Jawa Tengah, bersama tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Solo, melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Pada hari pertama penertiban APK yang melibatkan belasan aparat Satpol PP, Senin (12/10), petugas gabungan mencopot puluhan lembar APK dari bahan MMT di berbagai lokasi yang menurut rekomendasi Bawaslu Kota Solo melanggar ketentuan.

Dalam pelaksanaan penertiban APK, seluruh Panitia Pengawas Pemilihan di tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan, dilibatkan sebagai penunjuk jalan ke lokasi APK yang melanggar.

Anggota Bawaslu Kota Solo, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin, di sela penertiban menjelaskan kepada wartawan, kegiatan penertiban APK akan digelar dalam dua sesi, yakni pada Senin (12/10) dan Rabu (14/10).

Pada sesi pertama rute pencopotan APK adalah yang dipasang di sepanjang jalan besar atau jalan protokol di 5 wilayah Kecamatan, yaitu Jebres, Pasar Kliwon, Serengan, Laweyan dan Banjarsari. Sedangkan pada sesi kedua tanggal 14 Oktober 2020 nanti, penertiban akan dilakukan di rute berbeda, yakni di jalan di luar kawasan jalan protokol sampai ke perkampungan di Kota Solo.

“Hari ini, petugas pelaksana kita bagi dalam dua tim, yakni tim utara dan tim selatan. Kedua tim secara bersamaan melakukan penertiban APK di 5 kecamatan. Seusai penertiban hari ini, hasilnya akan kita evaluasi bersama untuk melanjutkan penertiban pada sesi berikutnya, tanggal 14 Oktober mendatang,” ujar Muh Muttaqin.

Dia menjelaskan, ketentuan pemasangan APK diatur dalam peraturan KPU yang disepakati dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota Solo yang akan bertarung dalam Pilkada 2020.

Baca Juga :  Pertamina Turunkan Harga Avtur hingga 10% di 19 Bandara Indonesia untuk Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat Nataru 2024/2025

Kategori APK yang pemasangannya melanggar ketentuan, di antaranya yang banyak ditemui seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik, melintang jalan serta di white area berupa tempat ibadah dan sekolah.

Ditambahkannya, APK hasil penertiban dari 5 wilayah kecamatan yang mayoritas berupa baliho dan spanduk, seluruhnya dikumpulkan dan disimpan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti. @tok

Baca Berita Menarik Lainnya :