Search
Close this search box.

Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup Lewat WhatsApp

Ilustrasi. /visi.news/ai

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan terobosan baru dalam layanan publik dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Inovasi digital ini resmi diluncurkan mulai 1 Mei 2026 dan langsung mendapat perhatian luas karena dinilai lebih praktis dan dekat dengan kebiasaan masyarakat.

Langkah tersebut dianggap tepat mengingat WhatsApp saat ini menjadi aplikasi paling populer di Indonesia. Berdasarkan Laporan Digital 2026 dari We Are Social, sebanyak 90,8 persen pengguna internet Indonesia berusia di atas 16 tahun menggunakan WhatsApp setidaknya satu kali dalam sebulan.

Melihat tingginya penggunaan platform tersebut, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat atau Bapenda Jabar menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp. Dengan layanan ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Samsat atau mengantre panjang hanya untuk membayar pajak tahunan kendaraan.

Selain melalui WhatsApp, layanan tersebut juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb sebagai bagian dari percepatan transformasi digital pelayanan publik di Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan inovasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat membayar pajak kendaraan.

“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep pada Selasa, 5 Mei 2026.

Melalui layanan yang terhubung dengan fitur “Sapa Warga” tersebut, wajib pajak dapat mengecek data kendaraan hingga memperoleh kode pembayaran hanya dalam hitungan menit.

Cara penggunaannya pun cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818, kemudian memulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”.

Baca Juga :  Ronaldo Kian Dekat Gelar Impian Bersama Al Nassr

Setelah itu, pengguna tinggal memilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan” dan mengikuti instruksi otomatis dari sistem. Wajib pajak selanjutnya diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi data.

Jika data telah sesuai, sistem akan langsung menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode bayar yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital. Dengan sistem tersebut, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Digitalisasi layanan pajak kendaraan ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses layanan publik, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Transformasi layanan berbasis digital juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan di era teknologi modern.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :