VISI.NEWS | JAKARTA – Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus uang palsu senilai Rp 22 miliar yang sedang ramai diperbincangkan:
1. Penangkapan Tersangka: Pada tanggal 15 Juni, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang hendak mengedarkan uang palsu di Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap di sebuah Kantor Akuntan Publik di Jalan Srengseng Raya. Tersangka berasal dari berbagai daerah, termasuk Cirebon, Sukabumi, dan Surabaya.
2. Barang Bukti: Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu senilai Rp 22 miliar pecahan Rp 100 ribu, mesin penghitung, mesin pemotong uang, dan mesin percetakan. Polisi juga menemukan mobil bermerek Toyota Hilux berpelat dinas TNI AD di lokasi penggerebekan.
3. Peran Tersangka: Tersangka Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, sementara tersangka FF bertugas dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Tersangka Y menghitung dan mengemas uang palsu. Keempat pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
4. Modus Operandi: Para tersangka menjual uang palsu dengan harga seperempat dari nilai aslinya. Artinya, jika mereka membuat 20 miliar uang palsu, mereka akan mendapatkan 5 miliar dari pemesan. Uang palsu ini akan diedarkan secara manual oleh para pemesan.
5. Pemesan Masih Buron: Saat ini, pemesan uang palsu senilai Rp 22 miliar masih buron. Polisi juga terus mencari tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
@shintadewip