VISI.NEWS|BANDUNG -Dua kepala daerah di Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tengah kepemimpinan mereka yang belum genap satu tahun. Kedua pejabat tersebut adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang dilantik bersamaan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Ade Kuswara Kunang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/12/2025). Ia diduga melakukan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi bersama ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar juru bicara KPK, Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu pagi.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima uang senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak. Sebanyak Rp200 juta uang tunai berhasil disita dari rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ melalui perantara. Ade dan kedua tersangka lain dijadwalkan ditahan selama 20 hari pertama mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama partnernya diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta proyek ke beberapa dinas di lingkungan Pemkot Bandung dan mengatur pemenang tender agar menguntungkan pihak terafiliasi. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan, “Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi.”
Keduanya disangkakan melanggar berbagai pasal UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat. Penetapan ini menjadi perhatian publik karena menimpa kepala daerah yang baru menjabat dan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pejabat publik di Jawa Barat.@fajar