Search
Close this search box.

Bersama Kanit Lakalantas Polres Purwakarta Petugas Jasa Raharja Purwakarta Data Para Korban Laka Tol Cipali

Korban kecelakaan maut di jalan Tol Cipali KM 74.600, sedang dilakukan pendataan oleh petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta bersama Unit Laka Lantas Polres Purwakarta di Rumah sakit Abdul Radjak, Rabu, (22/9/2021). /visi.news/deni ramdani

Bagikan :

VISI.NEWS – Petugas Jasa Raharja perwakilan Purwakarta bersama unit Laka Lantas Polres Purwakarta, melakukan pendataan para korban Kecelakaan maut di jalan Tol Cipali KM 74.600, Jalur B di Rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta, pada Rabu, (22/9/2021)

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka-luka. Atas kejadian kecelakaan tersebut, Jasa Raharja langsung merespon cepat.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal, mengungkapkan, bahwa semua korban laka lantas Tol Cipali dalam jaminan UU. 34 Tahun 1964.

“Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia, yang selanjutnya akan segera ditindaklanjuti penyerahan dana santunannya,” ucap Hendri di Purwakarta, pada Rabu (22/9/2021).

Sementara, sambung dia, untuk korban yang mengalami luka-luka yang sudah di rawat maupun yang akan menjalani perawatan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).

“Surat Jaminan atau GL itu diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka,” jelas Hendri

Dihubungi terpisah, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Purwakarta, Anung Sigit Priyono, mengatakan Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017,” katanya.

Adapun korban meninggal dunia, sambung Anung, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta rupiah dan bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp.20 juta rupiah.

“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” ucapnya. @der

Baca Berita Menarik Lainnya :