VISI.NEWS – Anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk seluruh fraksi harus mengantongin ijin cuti jika akan melaksanakan pendampingan dalam kampanye calon bupati atau wakil bupati yang diusungnya.
Sebelumnya kita ketahui,Bupati Bandung saja punya ijin cuti kampanye dari gubernur Jabar. Demikian pula dengan anggota dewan, harus melakukan hal yang sama.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto kepada wartawan di Aoreanv, Jumat (16/10).
“Ijin cuti kampanye ini untuk semua fraksi. Namun yangbsudah masuk suratnya, baru dari Golkar dan dari PDIP juga sudah masuk. Hal ini saya langsung disposisi selanjutnya untuk di proses lebih lanjut oleh pihak sekretariat, dengan mekanisme dan tahapan selanjutnya,” ujar Sugih, Jum’at ( 16/10).
Untuk proses penerbitan surat cuti tersebut, lanjutnya, konsepnya dibuat di bagian hukum dan perundang-undangan. DPRD. Lalu setelah surat cutinya dibuatkan, barulah ditembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu.
“Nanti kalau sudah dibuat baru ditembuskan ke pihak terkait, terutama penyelenggara, ” jelasnya.
Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung Djoko Mardianto menyebutkan, surat izin cuti kampanye anggota DPRD di proses di bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD dengan ketentuan pengajuan cuti tersebut diajukan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikuti anggota DPRD yang mengajukan cuti tersebut.
Aturannya minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, tiap fraksi mengajukan siapa saja anggotanya yang akan diberi cuti kampanye. Lalu akan diproses dan ditandatangani sebelum hari pelaksanaan kampanye yang diikuti anggota DPRD. Tapi surat izin cuti kampanye tersebut kami serahkan ke pendamping fraksi. Jadi nanti merekalah yang menembuskan ke pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu,” jelas Djoko di Sekretariat DPRD Jumat (16/10).
Djoko mengatakan baru ada dua fraksi yang sudah mengantongi surat izin cuti kampanye yaitu fraksi Golkar dan fraksi PDIP. Sedangkan fraksi-fraksi yang lainnya belum mengajukan.
“Yang awal Fraksi Golkar itu sebelum tanggal 12 Oktober 2020 surat izin cutinya sudah keluar, karena memang ada pelaksanaan kampanye yang tanggal 12 Oktober lalu,” kata Djoko.
Proses pengajuan izin cuti kampanye lanjut Djoko, dilakukan oleh fraksi per tanggal anggota DPRD akan melakukan kampanye, atau bisa juga dalam satu pengajuan dicantumkan tanggal berapa saja anggota DPRD akan mengambil cuti.
“Bisa mengajukan per tanggal mereka kampanye atau bisa dalam satu pengajuan di masukan tanggal berapa saja mereka akan ikut kampanye, jadi satu surat izin untuk beberapa kali kampanye dan izin cuti itu hanya pada tanggal yang tercantum di surat izinnya, bukan setiap hari, kalau di luar tanggal yang tercantum, berarti mereka sedang tidak cuti, ” tambahnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menyebutkan, sampai saat ini belum ada temuan di lapangan terkait pelanggaran kampanye anggota DPRD yang mendampingi paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tanpa mengantongi surat izin cuti kampanye.
“Sampai saat ini kami belum ada temuan, kalau kemarin memang ada teman kami di lapangan, Panwascam yang mengingatkan anggota DPRD yang mendampingi kampanye salah satu Calon Bupati terkait surat izin kampanye, dan itu sudah clear karena yang bersangkutan memang sudah punya surat izin, namun pada saat itu suratnya ketinggalan di rumah, dan pada sore harinya surat izin itu sudah diserahkan ke Pawascam setempat,”pungkas Komarudin. @pih