VISI.NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pelaksanaan pembinaan jemaah haji dilakukan oleh petugas yang mumpuni dan standar yang ditetapkan. Kondisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2012 pasal 14.
Koordinator Bimbingan Haji, Direktorat Gedung Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, menyebutkan, pasal yang berbunyi, pembinaan haji yang dilaksanakan sekurang-kurangnya meliputi: pembinaan manasik haji, pembinaan haji, pembinaan kesehatan, dan hak dan kewajiban.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan lagi pembinaan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Pembangunannya sendiri secara gamblang dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pasal empat pasal 32 ayat 4 bahwa pembinaan dilakukan secara terencana, terstruktur, terukur, terintegrasi sesuai dengan standar pembinaan, ” kata Arsad dalam keterangannya, Senin (24/8), seperti dilansir Republika.co.id.
Selanjutnya pada paragraf 5 dijelaskan tentang standardisasi pembinaan. Di antaranya adalah standar haji manasik dan standar pembinaan kesehatan.
Sementara itu, Kasubdit Bina Petugas Haji, Direktorat Bina Haji, Dirjen PHU Kemenag, Akhmad Jauhari, mengatakan pemerintah akan membuka opsi kegiatan penyediaan tenaga haji secara online jika wabah pandemi belum berakhir seperti yang diharapkan.
Akibat wabah Covid-19, masih banyak petugas yang lolos seleksi belum ikut dalam kegiatan suplai.
“Baru tujuh provinsi yang sudah mensuplai petugas dan kemudian berhenti karena wabah Covid-19 yang belum berakhir,” ujarnya.
Dengan kondisi saat ini, masih banyak provinsi lain yang belum melakukan kegiatan penyediaan tersebut. Opsi pengadaan petugas secara online juga telah dibuka, dengan pedoman Kementerian Kehakiman.
Ia berharap dalam waktu dekat pedoman tersebut bisa selesai. Selain itu, hasil dan implementasinya sesuai dengan yang diharapkan.
Direktur Bina Haji Kemenag, Khoirizi menyebut pembangunan manasik tetap berjalan sebagaimana mestinya, bahkan di tengah pandemi. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan jamaah dalam memahami rukun haji dan larangan yang dapat membatalkan rukun haji.
“Di tengah pandemi ini, pemerintah tetap berupaya agar pergerakan haji tetap berjalan. Sebab, kewajiban pemerintah tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujarnya.
Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah berdasarkan prinsip syariah, amanah, keadilan, kesejahteraan, utilitas, keselamatan, keamanan, kemajuan, transparansi, dan akuntabilitas. @fen