Search
Close this search box.

Buat Data Fiktif Siswa, Kepala PKBM di Sukabumi Bikin Negara Rugi Rp 1 Miliar

OS, seorang kepala PKBM di Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). /visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan seorang kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 miliar.

“Kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih Rp 1.060.450.000. Dimana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan dana BOSP pada kegiatan PKBM Perintis,” ujar Wawan Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/8/2024).

Wawan menuturkan tersangka berinisial OS yang merupakan kepala PKBM Perintis di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi itu telah melakukan penyimpangan dana BOSP tahun anggaran 2020 hingga 2023.

“Dimana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan dana BOSP pada kegiatan PKBM Perintis. Motifnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 saksi, terungkap bahwa terdapat siswa fiktif dari 2020 sampai 2023,” ujarnya.

Uang Korupsi Diduga Dipakai Beli Kendaraan

Wawan mengungkapkan uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah mobil kemudian 2 unit motor, juga dokumen-dokumen yang terkait dengan PKBM tersebut. “Dimana semua kendaraan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Wawan.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wawan menuturkan tindakan korupsi itu dilakukan hanya oleh tersangka saja. Dari mulai mengumpulkan data siswa fiktif, membuat surat pertanggungjawaban hingga mencairkan dana dan menggunakan uang itu, semuanya dilakukan sendiri.

“Untuk ancaman hukuman, penyidik menerapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, dimana pasal 2 minimal 4 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara, kemudian pasal 3 minimal 1 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga :  Doa Sunyi Legenda untuk Maung Bandung

Terhadap tersangka, penyidik Kejari telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Wawan.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :