VISI.NEWS | SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan syukur alhamdulillah Rapat Paripurna dan Penandatanganan Persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung 2023 – 2043 sudah selesai. Rapat paripurna itu dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (13/12/2023).
“Alhamdulillah Rapat Paripurna dan Penandatanganan Persetujuan RTRW Kabupaten Bandung 2023 – 2043 sudah selesai. Semoga bermanfaat dan berkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bandung BEDAS,” kata Bupati Bandung dalam keterangannya.
Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Bandung dan para anggota DPRD Kabupaten Bandung lainnya yang sudah melaksanakan Rapat Paripurna dan Penandatanganan Persetujuan RTRW.
“Ini subtansinya sudah dibahas melalui Kementerian ATR (Agraria, Tata Ruang). Tentunya pembahasan dan persetujuan RTRW Kabupaten Bandung ini yang tercepat di Indonesia, setelah Bali. Se-Indonesia ini baru dua wilayah yang sudah selesai, yaitu Kabupaten Bandung dan Bali,” kata Dadang Supriatna.
“Tentunya ini salah satu apresiasi yang sangat luar biasa. Dan ini merupakan kado ulang tahun dan kado akhir tahun. Mudah-mudahan ini bermanfaat, dan terutama investasi yang masuk ke Kabupaten Bandung sudah ada kepastian hukum. Itulah yang paling penting,” imbuh Bupati Bandung.
Menurutnya, ini semua sudah konekting melalui OSS (Online Single Submission) dan konek dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan sebagainya, sehingga proses untuk pengajuan permohonan perijinan sudah terkoneksi.
“Artinya, kami silahkan kepada para investor yang akan mengajukan perijinannya karena perencanaan tata ruang wilayah sudah selesai dan tinggal menunggu diundangkan berdasarkan evaluasi di provinsi hanya satu Minggu paling lama,” katanya.
Maka, kata dia, ini bisa dilakukan sebagai dasar untuk pembuatan perijinan dan lain-lain. “Kita tetap sepakat untuk daerah atau lahan yang dilindungi atau konservasi ada beberapa perubahan dan eksisting. Yang mana eksisting ini, ada bangunan yang sudah selesai tapi tidak sesuai dengan tata ruang, maka ini disempurnakan dan semuanya diperbaiki untuk menjadi kepastian hukum bagi para pemilik maupun para investasi,” tuturnya.
@kos