VISI.NEWS | BANDUNG – Masyarakat yang bantuan sosialnya tidak cair perlu mengecek kembali status desil yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Sistem ini kini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.
Dalam DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 masuk kategori paling mampu. Penerima yang masuk desil 1 sampai desil 4 menjadi kelompok prioritas karena dinilai miskin dan rentan miskin.
Sementara itu, masyarakat yang masuk desil 5 sampai desil 10 berpotensi tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos. Penilaian kelayakan dapat dipengaruhi kondisi tempat tinggal, kepemilikan kendaraan, penggunaan listrik, aset keluarga, serta peningkatan penghasilan.
Cara Cek Status Desil dan Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status desil secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui kategori desil yang tercatat dalam sistem data sosial pemerintah.
Mengacu pada akun Instagram @pusdatinkesos, berikut langkah-langkah usul dan pembaruan data desil:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
– Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
– Login atau daftar akun baru
– Buka menu “Profil” atau “Cek Bansos”.
– Status desil akan muncul sesuai data yang tercatat dalam DTSEN
Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
– Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
– Input kode captcha yang tersedia
– Klik “Cari Data”
– Sistem akan menampilkan informasi status desil dan data bantuan sosial yang terdaftar
Cara Usul Desil Penerima Bansos
Selain melakukan pengecekan, masyarakat juga dapat mengajukan usulan maupun sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data desil. Proses pembaruan data tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah daerah, maupun pendamping sosial setempat.
Berikut langkah-langkah usul dan pembaruan data desil:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun baru dengan mengikuti petunjuk di aplikasi.
- Setelah masuk, pilih menu “Profil” atau “Cek Bansos”.
- Sistem akan menampilkan data yang tercatat dalam DTSEN, termasuk status desil dan informasi bantuan sosial jika terdaftar.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengecek melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan langkah berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia pada halaman tersebut.
- Klik “Cari Data”.
- Tunggu sistem menampilkan status desil dan data bantuan sosial yang terdaftar.
Jika hasil pengecekan dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan usulan pembaruan data. Pengajuan melalui aplikasi dilakukan dengan membuka menu “Usulan Pembaruan”, mengisi data pribadi, lalu menjawab pertanyaan sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah usulan dikirim, petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan ke rumah warga. Proses ini penting untuk memastikan data yang masuk sesuai dengan kondisi faktual keluarga.
Pengajuan juga dapat dilakukan langsung melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial kabupaten dan kota. Warga perlu menyampaikan permohonan pembaruan data DTSEN, lalu menunggu survei lapangan oleh petugas. Setelah itu, data diproses dan diserahkan ke Badan Pusat Statistik untuk pemeringkatan ulang secara berkala, umumnya setiap tiga bulan.
Sebagai catatan, pembaruan data tidak serta merta membuat bansos langsung cair. Semua usulan tetap harus melalui proses verifikasi, survei, dan pemeringkatan ulang sesuai mekanisme DTSEN. @desi