VISI.NEWS | BANDUNG – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Kehilangan SIM dapat menyebabkan ketidaknyamanan, namun pengurusannya tidaklah sulit. Pemilik SIM yang hilang perlu mengurusnya dengan cepat untuk menghindari masalah hukum, seperti sanksi tilang saat razia.
Untuk mengurus SIM yang hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan penggantian SIM yang hilang dengan membawa dokumen pendukung, seperti fotokopi SIM yang hilang (jika ada), serta KTP asli dan fotokopi KTP.
Biaya pengurusan SIM hilang bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp80 ribu, tergantung jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebagai contoh, biaya penggantian SIM A, SIM B1, dan SIM B2 adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C dan SIM D lebih murah, masing-masing seharga Rp75 ribu dan Rp30 ribu.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ada, proses pengurusan SIM hilang dapat dilakukan dengan mudah tanpa perlu membuat SIM baru dari awal. @ffr