VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Sebanyak 17 pasangan mengikuti kegiatan Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Isbat Nikah Tahap I Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2026).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Tata Irawan, mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Disdukcapil bersama Pengadilan Agama Kelas 1B, dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
“Isbat nikah terpadu ini dalam rangka memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi oleh negara,” kata Tata Irawan.
Melalui pelaksanaan isbat nikah ini, lanjut Tata Irawan, para peserta mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama yang selanjutnya menjadi dasar dalam proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen pernikahan.
“Program ini menjadi langkah nyata dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga. Dengan adanya legalitas pernikahan yang sah, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hak-hak administratif dan pelayanan publik secara lebih optimal,” tuturnya. @kos