VISI.NEWS | JAKARTA – Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor kendaraan. Namun demikian, tidak semua jenis kendaraan wajib mengikuti aturan tersebut.
Penerapan sistem ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan tingkat emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 13 jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, yakni:
1. Kendaraan berstiker disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum berplat kuning
5. Sepeda motor
6. Kendaraan berbahan bakar listrik
7. Truk tangki bahan bakar
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Terkait waktu penerapannya Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. @desi