

Pakar Hukum Tata Negara: Meminta Presiden Mundur Sah Secara Konstitusi
VISI.NEWS – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, meminta presiden mundur dari jabatannya itu sah secara konstitusi. Namun, permintaan itu tidak boleh ada paksaan di dalamnya. Hal itu diungkapkan Refly dalam seminar nasional bertajuk Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19, Senin (1/6). Refly menanggapi










