Search
Close this search box.

Cecep–Asep Menang di PSU Tasikmalaya, KPU: Hasil Sah, Tapi Gugatan ke MK Masih Terbuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI./visi.news/kpu.

Bagikan :

VISI.NEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Gedung Dakwah Singaparna. Proses berlangsung hingga dini hari, namun hasil akhir memastikan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi (paslon 02) sebagai pemenang.

Paslon yang didukung PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat ini unggul dengan 465.150 suara atau 52,45 persen. Di posisi kedua ada paslon 03 (Ai Diantani – Iip Miftahul Paoz) dengan 269.075 suara, sementara paslon 01 (Iwan Saputra – Dede Muksit Aly) di posisi bawah dengan 152.557 suara.

Ketua KPU, Ami Imran Tamami, menyebut rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan KPU terbuka terhadap semua masukan dari saksi dan Bawaslu. Namun, hanya tim paslon 02 yang menandatangani berita acara. Pihak paslon 01 dan 03 menolak tanda tangan sebagai bentuk ketidakpuasan, yang langsung dicatat secara resmi.

KPU menyatakan tetap menghormati jika ada pihak yang ingin menggugat hasil ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami tentu menghormati pihak paslon yang akan lakukan gugatan ke MK. Itu hak konstitusional dan berdemokrasi yang dilindungi undang-undang,” kata Ami. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :