VISI.NEWS | TANGERANG – Hubungan asmara masa lalu berubah menjadi jebakan berbahaya. Seorang perempuan berinisial AS bersama suaminya, DR, nekat merancang pencurian mobil dengan menjadikan mantan pacar sebagai target. Aksi itu terjadi di Exit Tol Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin (16/2/2026), dan berujung pada penangkapan keduanya dua hari kemudian.
Kasus ini bermula ketika AS menghubungi korban, yang merupakan mantan kekasihnya, untuk bertemu di sebuah SPBU di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pertemuan yang awalnya tampak biasa itu ternyata sudah dirancang sebagai bagian dari skenario kejahatan.
Dari SPBU, AS dan korban pergi ke sebuah hotel. Di lokasi itulah situasi berubah mencekam. Suami AS, berinisial DR, tiba-tiba muncul. Korban kemudian dipaksa keluar dan dibawa berkeliling menggunakan mobilnya ke arah Puri Kembangan.
Dalam perjalanan, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun upayanya digagalkan ketika AS menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali rantai tas miliknya. Meski demikian, korban akhirnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri. Mobil miliknya justru dibawa kabur oleh pasutri tersebut.
Kapolsek Ciledug, Susida Aswita, mengungkapkan nilai kerugian yang dialami korban cukup besar.
“Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180 juta,” ujarnya dalam jumpa pers yang diunggah di akun resmi Polsek Ciledug, Minggu (22/2/2026).
Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Ciledug bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa malam (17/2) sekitar pukul 22.00 WIB, mobil korban ditemukan terparkir di halaman warga di Jalan Parung Kored, Karang Tengah.
Temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk melacak keberadaan pelaku. Sehari kemudian, Rabu (18/2), kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan yang sama.
“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug,” kata Susida.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi pribadi dapat disalahgunakan sebagai celah kejahatan. Kepercayaan yang dibangun di masa lalu justru dimanfaatkan untuk melancarkan aksi kriminal yang nyaris merenggut keselamatan korban. @kanaya