VISI.NEWS | BANDUNG – Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap 11 produk kosmetik berbahaya kembali memperlihatkan masih lemahnya pengawasan penggunaan bahan kimia dalam industri kecantikan. Produk produk tersebut diketahui mengandung zat berbahaya maupun bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Hasil pengawasan BPOM pada triwulan pertama 2026 menemukan pelanggaran pada sejumlah produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan itu diperoleh melalui pengawasan rutin di berbagai daerah dan seluruh produk telah melalui uji laboratorium.
Dari 11 produk yang ditemukan, terdiri atas empat kosmetik hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar.
Berikut daftar 11 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya maupun zat terlarang:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
- BRASOV Nail Polish No.125
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
- MADAME GIE Madame Take5 01
- SELSUN 7 Herbal
- SELSUN 7 Flowers
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
BPOM mengungkap bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk tersebut antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4 dioksan.
Penggunaan zat tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan. Asam retinoat misalnya berisiko menyebabkan iritasi kulit dan berbahaya bagi janin. Deksametason dapat memicu gangguan hormon dan masalah kulit apabila digunakan tanpa pengawasan medis.
Sementara hidrokinon dan merkuri dikenal memiliki risiko tinggi karena dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen hingga kerusakan organ tubuh seperti ginjal. Adapun senyawa 1,4 dioksan dan pewarna merah K10 disebut memiliki potensi memicu kanker serta gangguan fungsi hati.
Kasus ini menunjukkan tingginya tantangan pengawasan industri kosmetik di tengah meningkatnya tren penggunaan produk perawatan kulit. Maraknya penjualan produk melalui media sosial dan platform digital membuat peredaran kosmetik ilegal semakin sulit dikendalikan apabila konsumen tidak memiliki kesadaran memeriksa keamanan produk.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar produk terkait serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor. Pengawasan juga diperluas dengan menelusuri rantai distribusi produk di berbagai wilayah Indonesia. @desi