VISI.NEWS | BANDUNG – Korps Lalu Lintas Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas 250 cc – 500 cc. Berdasarkan informasi dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, SIM C1 dikeluarkan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor1. Pengelompokan ini diperlukan demi meningkatkan keselamatan berkendara.
Sekilas tentang SIM C1
SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc1. SIM ini berbeda dengan SIM C biasa yang hanya berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc1. Perbedaan SIM C dan SIM C1 tidak hanya terletak pada kapasitas sepeda motor yang boleh dikendarai, tetapi juga usia minimum, dan persyaratan kepemilikan SIM. SIM C bisa dimiliki oleh pengendara berusia minimal 17 tahun. Sementara, SIM C1 mensyaratkan usia minimal 18 tahun, dan kepemilikan SIM C selama minimal 1 tahun.
Daftar Kendaraan Motor Matic Wajib Pakai SIM C1 Berikut daftar kendaraan motor matic yang wajib menggunakan SIM C1:
Yamaha TMAX 560 cc
Vespa GTS Super Tech 300 HPE 300 cc
Max SYM 400i 399 cc
Honda X-ADV 745 cc
Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced 493 cc
Yamaha TMAX DX 530 cc
Max SYM 600i 565 cc
Cruisym 300i 300 cc
BMW C 400 X 350 cc
BMW C 400 GT 350 cc
Cara Pembuatan SIM C1
Cara pembuatan SIM C1 sama dengan SIM C, hanya saja Anda perlu memiliki SIM C terlebih dahulu selama 1 tahun. Aturan SIM C1 resmi diberlakukan 27, Mei 2024 meski penggolongan SIM sudah ada sejak 2021
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan SIM C1:
1. Memiliki SIM C: Anda harus memiliki SIM C biasa minimal selama satu tahun sebelum bisa mengajukan SIM C1.
2. Usia: Usia minimal untuk pemegang SIM C1 adalah 18 tahun.
3. KTP: Anda harus memiliki KTP.
4. Surat Keterangan Sehat: Anda harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
5. Lulus Ujian: Anda harus lulus ujian teori dan praktik yang lebih ketat dibandingkan ujian SIM C biasa
@shintadewip