VISI.NEWS | TANGERANG – Seorang ayah di Tangerang berinisial RA (36) ditangkap polisi setelah terungkap menjual bayinya sendiri seharga Rp 15 juta.
Tindakan tersebut didasari oleh kesulitan ekonomi yang dialami RA, sementara ibu bayi, RD bekerja di Kalimantan. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa RA mengaku menjual bayinya karena kesulitan ekonomi.
“Tersangka mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya. Kedua tersangka adalah HK (32) dan MON (30) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual,” imbuh Zain.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban. RD melapor kepada polisi bahwa suaminya telah menjual bayinya kepada orang lain tanpa sepengetahuannya saat ia bekerja jauh di Kalimantan.
Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap HK dan MON yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Kami mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON,” kata David.
HK dan MON ditangkap. Saat diinterogasi, mereka mengaku membeli bayi tersebut dari RA. Diketahui, transaksi jual-beli bayi ini dilakukan kedua pihak di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. RA pun saat ini telah ditangkap polisi.
“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” ujar David.
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas David. @desi