VISI.NEWS – Ada 3 (tiga) orang yang mendapatkan Sanksi dari BKPSDM sesuai dengan klasifikasi kesalahannya terkait dengan Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Ketiga orang tersebut, dikatakan Assisten Administrasi, DR. H. Erick Juriara, antara lain berinisial AR, BB, dan S.
Untuk 2 orang tersebut mendapatkan Sanksi Kode Etik ASN, dan yang satunya Sanksi Disiplin PNS, berdasarkan analisa yang diperoleh dilapangan. Dengan alasan ketiga ASN belum terlibat secara fisik dalam kegiatan tersebut.
“Kami tidak memberikan sanksi berat atau melakukan pemecatan langsung terhadap ASN yang melanggar, karena hal itu harus ada penganalisaan secara signifikan mengenai kesalahannya itu,” katanya, di lokasi kegiatan Ngawangkong, Jum’at (17/7/2020).
Dijelaskan Erick, ada acuannya dari permasalahan tersebut, diantaranya UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 yang sudah dirubah menjadi PO No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Semuanya terkait dengan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Meskipun ASN itu mempunyai hak untuk memilih dan dipilih Tapi jangan sampai melanggar integritas sebagai ASN.
Ditambahkan Kepala Bidang Mutasi ASN BKPSDM Kabupaten Bandung, Hj. Lanie Sulistyani, saat ini keberadaan tiga orang ASN itu masih dalam taraf penganalisaan. Mengenai tindak lanjutnya nanti, akan disesuaikan dengan hasil penganalisaan ASN.
“Sesuai dengan yang dikatakan Pak Erick, ada klasifikasi untuk menentukan sanksi bagi ASN yang melanggar dan itu ditentukan dari tingkat kesalahan mereka,” ujar Lanie. @qia.