VISI.NEWS | SEMARANG – Kasus tak lazim yang melibatkan oknum penagih utang kembali mengguncang industri pinjaman daring. Setelah viral karena menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk melakukan pemesanan fiktif sebagai bentuk intimidasi, PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) kini menghadapi konsekuensi serius.
Tak hanya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, PT TIN juga harus menerima langkah tegas dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang resmi memulai proses pemberhentian keanggotaan perusahaan tersebut pada Kamis, 30 April 2026.
Operasional Manager PT TIN, Venantius Harry, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan oknum debt collector tersebut tidak pernah diperintahkan oleh manajemen dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) serta kode etik perusahaan.
“Kami menyesalkan kejadian ini. Tindakan oknum tersebut di luar kendali dan tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik operasional perusahaan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT TIN telah memberhentikan oknum yang terlibat dan menjatuhkan sanksi internal. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Damkar Semarang, masyarakat luas, serta mitra bisnisnya, PT Indosaku Digital Teknologi.
Namun, dampak insiden ini meluas ke ranah industri. AFPI menilai tindakan oknum tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik, terutama karena melibatkan penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan penagihan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak kasus ini mencuat ke publik.
“Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Entjik.
AFPI juga tengah mengevaluasi peran Indosaku sebagai platform pinjaman daring yang bermitra dengan PT TIN. Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan dalam pemilihan pihak ketiga, serta kemungkinan sanksi atau langkah korektif yang akan diberikan.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika,” tambahnya.
Lebih jauh, asosiasi menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi OJK, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Saat ini, AFPI juga melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di seluruh anggota.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri fintech lending di Indonesia. AFPI menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta berada dalam pengawasan ketat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tutup Entjik.
Insiden ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik penagihan yang melampaui batas tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat mengguncang reputasi seluruh ekosistem pinjaman daring di Tanah Air.
@uli