Search
Close this search box.

DEEP Indonesia Soroti Putusan MA: Potensi Politik Dinasti di Pilkada 2024 Jadi Preseden Buruk

Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati sangat menyayangkan putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 terkait pengujian PKPU No. 9 Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Partai Garuda tentang persyaratan calon kepala daerah.

Pasalnya, permohonan yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana Ketua Umum Partai Garuda dan kawan-kawan itu mempersoalkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/ 2020. yang berbunyi, ”berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun) untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Hanya dengan kurun waktu tiga hari MA membuat keputusan yang diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024, sesingkat itu?,” kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

Kemudian, kata dia, MA sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. MA juga mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Begitu pun dengan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik.

MA memerintahkan agar KPU mencabut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020.

Atas dasar tersebut, DEEP Indonesia, lanjut Neni, menyatakan beberapa hal diantaranya, bahwa yang pertama putusan MA ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis. Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda memperalat dan
mengakali konstitusi, padahal jelas putusan MA ini hanya akan menguntungkan
kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti

Baca Juga :  Lurah Pasawahan Studi Tiru Pengelolaan Sampah ke Desa Panggung Harjo

“Kedua, DEEP sangat menyayangkan putusan MA yang cepat kilat dan menjadi tanda tanya publik sebab nyaris tidak ada keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas sehingga wajar ketika ada dugaan untuk memuluskan jalan anaknya presiden,
Kaesang Pangarep yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.
Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan,” ucapnya.

Kemudian yang ketiga, DEEP juga mendesak kepada KPU untuk tidak menindaklanjuti putusan MA terkait dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Begitu pun dengan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik, karena hal ini karena bertentangan dengan UU Pilkada.

“KPU seharusnya bisa konsisten dan imparsial sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi. Jika KPU menindaklanjuti putusan MA, hal ini berarti KPU tidak inkonsisten, terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bisa mengawal seluruh tahapan proses penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi. “Masyarakat harus kawal agar bisa terlaksana jujur dan adil,” pungkasnya. @gustav

Baca Berita Menarik Lainnya :