Search
Close this search box.

Desakan Penetapan Bencana Sosial-Ekologis di Sumatera sebagai Bencana Nasional

Banjir di 16 Kabupaten/Kota Provinsi Aceh per 27 November, 20.759 jiwa mengungsi, satu orang hilang terseret arus banjir. /visi.news/bpbd

Bagikan :

VISI.NEWS | ACEH – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera—Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat—telah menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik dalam hal korban jiwa maupun kerusakan materiil. Dalam beberapa hari terakhir, bencana ini telah menelan lebih dari 303 nyawa dan mengakibatkan 279 orang hilang. Kerusakan infrastruktur publik yang parah turut memperburuk keadaan, sehingga memperlambat penanganan bencana dan pemulihan wilayah terdampak. Sebagai tanggapan terhadap situasi ini, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyusun kebijakan yang mendesak pemerintah untuk menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional.

LSJ mengungkapkan bahwa bencana yang terjadi bukan semata-mata akibat cuaca ekstrem, melainkan merupakan bencana sosial-ekologis yang dipicu oleh kegiatan manusia. Menurut mereka, aktivitas industri ekstraktif yang eksesif, seperti deforestasi untuk perkebunan kelapa sawit dan eksploitasi tambang, telah merusak ekosistem dan memperburuk dampak perubahan iklim. Bencana ini, menurut LSJ, merupakan hasil dari kegagalan dalam mengatasi krisis iklim global, yang menyebabkan perubahan cuaca semakin ekstrem dan merugikan masyarakat.

Selain itu, paparan terhadap dampak krisis iklim global diperburuk oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Deforestasi yang terjadi demi kepentingan ekspansi perkebunan kelapa sawit dan alih fungsi lahan untuk pertambangan, menjadikan daerah-daerah yang terdampak semakin rentan terhadap bencana alam. LSJ juga menyoroti kebijakan penganggaran yang tidak tepat, seperti pengurangan Dana Tak Terduga (DTT) yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana, tetapi malah dialihkan untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Situasi semakin memburuk di daerah-daerah yang terdampak bencana, terutama di Aceh. Krisis pangan yang terjadi akibat terputusnya jalur transportasi mengakibatkan stok pangan menipis, menyebabkan lonjakan harga bahan pokok. Di samping itu, banyak minimarket yang menjadi sasaran penjarahan. Listrik yang padam dan terputusnya jaringan komunikasi turut memperparah keadaan, sehingga penanganan darurat semakin terhambat. LSJ menilai, ini merupakan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk menjaga hak-hak dasar warga negara dalam keadaan darurat.

Baca Juga :  Job Fair Bandung Bedas Expo Dapat Apresiasi Industri

Di Aceh, bencana ini juga membawa guncangan traumatis bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengalami bencana tsunami dan konflik bersenjata. Kini, mereka kembali menghadapi bencana alam yang menghancurkan rumah-rumah warga dan menyebabkan daerah terisolasi. Keterlambatan bantuan dari pemerintah pusat semakin memperburuk kondisi, seolah-olah tidak ada lagi kepedulian terhadap kemanusiaan di Aceh.

Beberapa kabupaten di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Pidie Jaya, telah menyatakan bahwa mereka tidak mampu mengatasi bencana ini. Terbatasnya anggaran, sumber daya manusia, dan peralatan untuk penanganan bencana membuat mereka kesulitan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya intervensi dari pemerintah pusat untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional guna memobilisasi sumber daya dan mempercepat penanganan bencana.

Dalam kondisi ini, LSJ mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menetapkan bencana sosial-ekologis ini sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini penting agar sumber daya dari pemerintah pusat bisa segera dikerahkan untuk membantu daerah-daerah yang terdampak dan mempercepat pemulihan. Negara juga harus bertindak untuk melindungi masyarakat korban bencana, mengatasi gangguan pada fungsi publik, dan menyelesaikan krisis pangan yang tengah melanda.

Dalam kerangka penanggulangan bencana, LSJ juga mengusulkan sejumlah langkah strategis yang harus segera diambil. Pertama, pemerintah harus segera mengambil langkah tanggap darurat dan rekonstruksi pasca bencana yang berkeadilan sosial dan sesuai dengan standar hak asasi manusia. Kedua, pemaksimalan peran sumber daya dan alokasi anggaran harus dilakukan dengan tepat, termasuk mengalihkan dana dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berisiko tinggi terhadap lingkungan untuk penanggulangan bencana.

LSJ juga mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas industri ekstraktif yang merusak ekosistem di Sumatera dan Aceh, serta fokus pada pemulihan kawasan ekologi yang genting. Kebijakan ini harus berbasis pada ilmu pengetahuan (science-based policy) yang memperhatikan aspek kemanusiaan, ekologis, dan keadilan sosial. Ke depan, pejabat publik perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, menghindari manipulasi, dan memprioritaskan kepentingan masyarakat, bukan hanya proyek-proyek yang merusak lingkungan.

Baca Juga :  Kepuasan Masyarakat Kabupaten Bandung Meningkat, SKM 2025 Capai 89,01 Persen

Secara keseluruhan, LSJ mengingatkan pemerintah bahwa bencana yang terjadi di Sumatera dan Aceh bukan hanya sekadar bencana alam, tetapi juga akibat kelalaian manusia dalam mengelola lingkungan dan kebijakan yang tidak berpihak pada keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, penanganan bencana ini harus mencakup tindakan yang lebih tegas, terukur, dan memperhatikan aspek sosial-ekologis agar tidak terjadi lagi bencana serupa di masa depan.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :