VISI.NEWS|BANDUNG -Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menempatkan pemerintah pada posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, dukungan politik di parlemen terus menguat. Di sisi lain, suara publik yang menolak mekanisme tersebut kian mengeras. Pemerintah menyatakan tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan dan memilih membuka ruang dialog seluas-luasnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menyadari adanya perbedaan pandangan yang tajam di masyarakat terkait usulan pilkada melalui DPRD.
“Kita coba dengarkan, kan, masukan-masukannya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Pemerintah, menurut Prasetyo, tidak hanya mendengar aspirasi partai politik, tetapi juga mempertimbangkan sikap masyarakat. Salah satu rujukan yang diterima pemerintah adalah hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang menunjukkan mayoritas publik menolak pilkada lewat DPRD.
Survei tersebut mencatat 67,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau sama sekali tidak setuju dengan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Penolakan itu juga datang dari mayoritas pemilih Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Peneliti LSI Denny JA, Ardian, menjelaskan survei dilakukan dengan metode yang dianggap representatif.
“Teknik pengumpulan data wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner, jadi bukan dengan pencuplikan, atau telepon, atau media sosial,” kata Ardian di Kantor LSI Denny JA, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Di tengah penolakan publik tersebut, dukungan politik justru menguat di DPR. Lima partai telah menyatakan sikap mendukung pilkada melalui DPRD, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menilai mekanisme tersebut lebih rasional dari sisi anggaran dan proses politik.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono, Senin (29/12/2025).
Sugiono menekankan bahwa biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung kerap menjadi hambatan bagi calon kepala daerah yang memiliki kapasitas.
“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” katanya.
Sikap serupa disampaikan Partai Demokrat, meski partai ini pernah berada di posisi berseberangan dengan mekanisme tersebut pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan sikap partainya berpijak pada konstitusi.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan Partai Demokrat sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Pemerintah kini berada di persimpangan antara dorongan efisiensi politik dan tuntutan legitimasi demokrasi. Keputusan akhir akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan suara elite politik dan kehendak publik.@fajar