VISI.NEWS | SIDOARJO – Kesal terhadap ulah buah hatinya sendiri, RA seorang ibu warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada akhir Januari 2025 lalu menyiram air panas dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, kronologi kejadian tersebut pada Jumat (14/2/2025). RA kini telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei selanjutnya sprei tersebut di taruh di tempat cucian kemudian di rendam dengan air sabun. Tidak lama kemudian tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei. Sehingga tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” jelasnya.
Christian mengatakan, RA menyiramkan air panas dari dispenser mengenai ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Kemudian, tersangka memasak air hingga mendidih dan kembali menyiramkan air panas dari kompor ke kepala, wajah, dan punggung korban sebanyak dua kali.
“Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan,” lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.
Setelah melakukan kekerasan, RA menyuruh pembantunya untuk melanjutkan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban. RA lalu membeli salep di apotek karena melihat kondisi korban merah melepuh di bagian wajahnya. Namun, setelah tubuh korban diolesi salep, kondisi korban justru semakin parah hingga akhirnya korban dibawa ke rumah sakit.
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. @redho