Search
Close this search box.

Dirut PT BDS Resmi Ditahan, Rugikan Investor Rp128 Miliar

Dirut PT BDS resmi tersangka, ditahan Kejari Kabupaten Bandung. Selasa (14/04/2026)./visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | KABUPATEN BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) berinisial YB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bisnis supply ayam boneless dada (BLD) tahun 2024.

Penetapan tersangka terhadap YB dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: TAP-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tertanggal 14 April 2026. YB juga langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penetapan tersangka Dirut PT BDS yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan.

“Dalam kesempatan siang hari ini, penyidik Kejari Kabupaten Bandung telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial YB selaku Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa,” ujarnya.  Selasa (14/4/2026).

Selain YB, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni C, yang merupakan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya. Penetapan tersangka terhadap C tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026. Saat ini C diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang karena terjerat perkara lain.

Kasus ini bermula dari kegiatan bisnis PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) yang melakukan kerja sama supply ayam boneless dada kepada PT Cahaya Frozen Raya. Namun dalam pelaksanaannya, PT Bandung Daya Sentosa tidak memiliki rumah potong ayam serta tidak memiliki modal untuk menjalankan kerja sama tersebut secara langsung.

Untuk memenuhi kebutuhan pasokan, perusahaan kemudian menjalin kerja sama dengan 19 vendor yang bertugas menyuplai ayam boneless dada kepada PT Cahaya Frozen Raya.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Tekankan Soal Akurasi dalam Pemutakhiran Data Reaktivasi PBI JK

Secara ideal, mekanisme bisnis tersebut seharusnya berjalan dengan skema pembayaran dari PT Cahaya Frozen Raya kepada PT Bandung Daya Sentosa, kemudian PT Bandung Daya Sentosa meneruskan pembayaran kepada para vendor sesuai kesepakatan.

Para vendor mulai mengirimkan ayam boneless dada sejak sekitar Juni 2024. Namun pada sekitar September 2024 pembayaran dari PT Bandung Daya Sentosa kepada para vendor mulai mengalami kemacetan.

Akibatnya, PT Bandung Daya Sentosa memiliki utang kepada 19 vendor yang telah mengirimkan ayam boneless dada ke PT Cahaya Frozen Raya atas dasar surat pemesanan dari perusahaan tersebut dengan total nilai mencapai sekitar Rp127 miliar.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa pengelolaan kegiatan bisnis tersebut tidak dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kerja sama yang dijalankan tidak disertai manajemen risiko, kajian bisnis yang memadai, maupun mekanisme pengawasan internal.

Selain itu, PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) juga diketahui belum mengangkat atau menempatkan personel pada jabatan Satuan Pengawas Internal maupun unit Manajemen Risiko.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Kuncara Budi Santosa & Rekan Surabaya, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan supply ayam boneless dada tersebut menyebabkan kerugian investor sebesar Rp128.524.958.010.

Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. @jhon

Baca Berita Menarik Lainnya :