VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan selama periode libur panjang atau long weekend Kenaikan Yesus Kristus, mulai (14-17/5/2026).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam pengumumannya, Dishub menyebutkan bahwa peniadaan sistem ganjil genap dilakukan sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian keterangan Dishub dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi aturan tersebut.
Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap selama empat hari, masyarakat diharapkan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan lalu lintas selama menikmati masa libur panjang. @desi