Search
Close this search box.

Disnakertrans Sukabumi Monitoring Pelaksanaan UMK-UMSK 2026

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi./visi.news/Andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi tengah melakukan monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026.

Monitoring dilakukan mengingat dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat disebutkan bahwa UMK dan UMSK 2026 mulai dibayarkan sejak 1 Januari.

“Kita ingin meyakini bahwa keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh perusahaan. Makanya kita akan estafet memonitoring, mudah-mudahan perusahaan sudah melaksanakan ini, karena ini harus berlaku sejak 1 Januari 2026,” ujar kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi.

Lebih lanjut Sigit menyatakan bahwa UMK Sukabumi 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.831.926 dari upah 2025 Rp 3.604.482, adapun UMSK hanya diterapkan pada 3 jenis sektor yakni industri pengolahan susu segar dan krim, industri air minum dalam kemasan, yang terakhir industri produk farmasi untuk manusia yakni 3.850.489.00.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membuat surat himbauan pelaksanaan UMK dan UMSK yang disampaikan kepada para pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja atau serikat buruh tingkat perusahaan se-Kabupaten Sukabumi.

Surat itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Intinya mengingatkan dan mengimbau pertama, Upah Minimum Kabupaten berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kedua, bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur skala upah yang dibuat perusahaan,” ujar Sigit.

Dalam surat imbauan bupati juga ditegaskan kepada perusahaan yang industri sektoralnya tercantum dalam keputusan gubernur agar segera melaksanakannya.

Baca Juga :  Dominasi Tanpa Akhir Manis, Chelsea Buang Kemenangan Saat Palmer Bersinar

“Dalam surat imbauan bupati juga disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” pungkasnya. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :