Search
Close this search box.

DPPPA Kabupaten Tangerang Bekali Satgas PPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Bagikan :

VISI.NEWS | TANGERANG – Dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di lingkungan perguruan tinggi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang membekali Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Perguruan Tinggi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Shapphire Sky BSD pada Jumat (19/07/2024).

Perlu diketahui, pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini berfungsi sebagai upaya dan payung hukum untuk mencegah kekerasan seksual di kampus.

Asep Suherman, Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di perguruan tinggi satu demi satu kini mencuat. Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menyuarakan kepada semua kalangan untuk terhindar dari masalah kekerasan terhadap perempuan.

“Untuk di perguruan tinggi, kita perlu melibatkan unsur pimpinan kampus, seperti Rektor, Dosen, serta mahasiswa,” ungkap Asep Suherman. Ia menambahkan bahwa Satgas PPKS nantinya berperan penting dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya hak individu untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Asep berharap advokasi kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus dapat mendorong Satgas PPKS untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. “Besar harapan kita dengan diadakan advokasi kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus, agar Satgas PPKS dapat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri dari Tenaga Ahli Psikolog Klinis dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PA) DKI Jakarta serta Ketua Satgas PPKS UNTIRTA. Asep berpesan kepada Satgas PPKS agar memahami regulasi yang berlaku serta perannya.

Di kesempatan yang sama, Resty, salah satu anggota Satgas PPKS, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan sudut pandang yang luas untuk pencegahan kekerasan gender, yang nantinya bisa diaplikasikan di kampus. “Setelah mendapatkan arahan serta beberapa materi dari narasumber, kita berharap bisa mengaplikasikan di kampus serta mendapat dukungan dari pimpinan kampus,” ujarnya.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-23 Tekuk Filipina 1-0, Gol Bunuh Diri Antar Garuda Muda Menang

Sebagai informasi, data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan menunjukkan tren yang fluktuatif. Pada 2021 terdapat 154 kasus, lalu 2022 dengan 192 kasus, 2023 dengan 174 kasus, dan pada 2024 hingga bulan Juni tercatat sebanyak 102 kasus.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :