VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, setelah masa reses. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan dari Benny mengenai inisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.
“Nanti setelah reses, kita akan mendalami itu. Mungkin kita akan mengundang itu beliau yang menyampaikan Mr T itu (Benny Rhamdani),” kata anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati, di Jakarta, Jumat (27/7/2024).
Achmad Dimyati menegaskan bahwa Benny harus mengungkap secara jelas siapa sosok inisial T dan peranannya dalam aktivitas judi online di Tanah Air. Selanjutnya, Komisi III DPR akan mendalami penjelasan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.
“Ya yang akan kita tanya itu dulu, yang menyatakan Mr T itu. Kita nanti mungkin rapat tertutup dulu, untuk membuka siapa Mr T, kalau dia tidak mau terbuka,” ujarnya.
Dimyati juga menegaskan bahwa tidak ada individu di Indonesia yang tidak bisa disentuh oleh hukum, termasuk sosok inisial T. Menurutnya, semua orang bisa diproses hukum tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi sekalipun.
“Tidak ada di republik ini yang tidak bisa disentuh hukum, tidak ada. Jadi semua bisa disentuh. Kan lihat Sambo saja bisa disentuh, dia petugas, terus juga Pak Firli juga bisa disentuh hukum, dia petugas, terus siapa lagi? Menteri-menteri juga begitu, apalagi orang luar. Jadi nggak ada itu,” ujarnya.
Achmad Dimyati menyatakan bahwa meskipun sosok T tampaknya tidak tersentuh hukum, hal tersebut mungkin hanya masalah waktu. “Cuma memang orang itu yang terkena masalah itu tinggal tunggu timing-nya saja. Mungkin T itu timing kali ya,” imbuhnya.
Dengan adanya rencana pemanggilan ini, diharapkan bisa memperjelas peran dan identitas T dalam jaringan judi online, serta memberikan kepastian hukum terkait isu yang telah menjadi perhatian publik.
@shintadewip